Mahfud MD Sebut Kunci Penerapan Protokol Kesehatan hanya Disiplin
"Yogya tidak akan mengadakan penegakan hukum, itu bagus. Semuanya kalau bisa tanpa penegakan hukum. Kalau selama orang bisa diajak bicara kan buat apa pakai penegakan hukum," ucapnya.
Dia menegaskan, penegakan hukum baru bisa digunakan ketika masyarakat kedapatan melakukan perlawanan terhadap aparat yang bertugas. Menurutnya ada banyak pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang dapat dijeratkan terhadap masyarakat bilamana itu terjadi.
"Pasalnya apa? Kalau sudah disuruh tidak berkerumun tapi masih berkerumun dan tidak mau menerima langkah aparat kemanan untuk membukarkan kerumunan nah disitulah dasar hukum pidana bisa dipakai, melawan petugas Pasal 214. Lalu Pasal 216, kemudian pasal 218 KHUP karena di situ tertulis barang siapa yang melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya berdasarkan UU diancam hukuman pidana. Tergantung kapasitasnya apa, dilihat di lapangan," katanya.
Mahfud kembali menegaskan perlawanan terhadap penegakan aturan protokol kesehatan bisa dijerat dengan hukum bencana alam hingga hukum perlindungan konsumen. Namun dia memastikan pemerintah tetap memilih pendekatan persuasif.
"Nah di sini lah kita bekerja. Apa yang harus kita lakukan? Iya persuasif. Kalau terpaksa melakukan tindakan hukum seperti itu lakukan," katanya.
Setidaknya, klaim Mahfud, terdapat 398 orang yang didadtarkan ke pengadilan lantaran melanggar disiplin protokol kesehatan. Jumlah itu bisa saja kian bertambah di setiap harinya.
"Sudah ada ratusan orang diajukan ke pengadilan dengan pasal KUHP maupun UU lain karena melanggar disiplin ini. Dalam rapat terakhir sudah ada 398 orang dan mungkin sekarang sudah bertambah," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama