Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Sejak 21 Juni 2019 FPI Tetap Lakukan Kegiatan yang Langgar Ketertiban

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:00:00 WIB
Mahfud MD: Sejak 21 Juni 2019 FPI Tetap Lakukan Kegiatan yang Langgar Ketertiban
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan meski SKT mereka sudah habis 21 Juni 2019. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah melarang setiap kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi mereka sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Namun sejak tanggal itu, Mahfud MD menyebut FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban.

Pengumuman pelarangan kegiatan FPI itu disampaikan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dia didampingi Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure sudah hilang sebagai organisasi. Setelah itu mereka tetap beraktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan serta bertentang dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut