Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Sejak 21 Juni 2019 FPI Tetap Lakukan Kegiatan yang Langgar Ketertiban

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:00:00 WIB
Mahfud MD: Sejak 21 Juni 2019 FPI Tetap Lakukan Kegiatan yang Langgar Ketertiban
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan meski SKT mereka sudah habis 21 Juni 2019. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh sebab itu Mahfud menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. Mahfud pun mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI.

"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut