Mahfud MD : Semua Obligor BLBI Dipanggil, Tak Hanya Tommy Soeharto
Mahfud mengaku sudah berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum seperti Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Bilamana para oblogor dan debitur itu mangkir dari pemanggilan, maka masalah yang tadinya hanya hukum perdata dapat beralih ke pidana.
"Kaau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” ungkapnya.
Secara spesifik, menurut dia jika mangkir maka masalah sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Menurutnya, tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.
"Mohon kooperatif. kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidaklah lama, diberi waktu sampai Desember 2021 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai dan kalau selesai sebelum itu bagus," katanya.
Editor: Faieq Hidayat