Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Siap Jelaskan Dana Janggal Rp300 T Kemenkeu ke DPR: Saya Tidak Bercanda tentang Ini

Sabtu, 18 Maret 2023 - 09:07:00 WIB
Mahfud MD Siap Jelaskan Dana Janggal Rp300 T Kemenkeu ke DPR: Saya Tidak Bercanda tentang Ini
Menko Polhukam Mahfud MD siap memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD siap memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud melalui akun Twitternya mengatakan baru tiba dari kunjungan kerja di Australia.

Dia mengatakan akan segera menghadiri panggilan DPR untuk membuka soal transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan yang dianggap bukan tergolong korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Alhamdulillah saya sudah tiba di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu," kata Mahfud, Sabtu (18/3/2023). 

Lebih lanjut, Mahfud menilai hal tersebut merupakan langkah yang serius. Sehingga memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan hal tersebut kepada DPR telah tepat. 

"Masalah ini memang lebih fair di DPR.  Saya tidak bercanda tentang ini," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah mengklarifikasi dugaan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Dia mengatakan transaksi tersebut bukan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami tadi fokus diskusikan terkait pernyataan tentang adanya transaksi Rp300 triliun. Perlu disampaikan, seperti dipahami Kemenkeu adalah salah satu penyidik TPPU sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut