Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Ketua KPK: Mudah-mudahan Ada Data Pendukung
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:06:00 WIB
Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah Nusantara TV, Anthony Budiawan, dan Agus Pambagio yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG," tutur dia.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan siap dipanggil KPK untuk dimintai keterangan tentang dugaan markup Whoosh.

"Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tersebut. Setelah itu panggil Nusantara TV, Anthony Budiawan dan Agus Pambagio untuk menjelaskan. Bukan diperiksa lho, tapi dimintai keterangan," kata dia.

"Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa Nusantara TV sudah menyiarkan masalah tersebut. Sebelum saya membahas di podcast Terus Terang. Terlebih hal itu sudah saya sebutkan juga. Coba lihat lagi," kata Mahfud.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Mahfud MD membuat laporan terkait dugaan markup Whoosh. Dia meminta agar setiap warga negara yang mengetahui informasi terkait tindak pidana korupsi menyampaikan hal itu kepada KPK melalui saluran pengaduan.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi dikutip dari Antara, Sabtu (18/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut