Mahfud MD soal Isu Pemakzulan Jokowi: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tak memiliki kewenangan untuk mengurusi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai usulan para aktivis yang tergabung dalam Petisi 100. Pemakzulan seorang presiden merupakan ranah partai politik (parpol) dan DPR.
Melalui akun Instagram-nya @mohmahfudmd, dia mengunggah ulang video wawancaranya dengan awak media usai menjamu aktivis Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, beberapa waktu lalu. Para aktivis itu di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Suharto.
Dalam video itu, dia mengaku mendapat usul agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan. Kepada Mahfud, Petisi 100 tak ingin gelaran Pemilu 2024 melibatkan Jokowi. Merespons itu, Mahfud menegaskan urusan pemakzulan presiden bukan ranah Menko Polhukam.
"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan sudah didengar orang, mereka sudah sampaikan ke beberapa kesempatan, dan itu urusannya parpol dan DPR bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam video wawancara yang diunggah, dikutip Senin (15/1/2024).
Mahfud mengatakan, pemakzulan presiden bisa terjadi bila sepertiga dari jumlah anggota DPR mengusulkan hal tersebut. Kemudian, akan dilakukan sidang pleno.