Mahfud MD soal Isu Pemakzulan Jokowi: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam
"Kalau dua per tiga hadir sidang pleno, bisa jalan. Kalau dua per tiga setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat, harus dibawa ke MK dulu," tuturnya.
Mahfud mengatakan proses pemakzulan Jokowi jika terjadi akan berlangsung lama. Menurutnya, proses pemakzulan itu tak bisa rampung sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini. Paling tidak, tidak bakal selesailah sebelum pemilu selesai. Itu lama, ada sidang pendahuluan, sidang apa di DPR," kata Mahfud.
Dia pun merespons usulan itu dengan normatif. "Apakah Pak Mahfud setuju dengan saya? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tetapi bawa ke DPR. Jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam, itu bukan," ucap Mahfud.
Editor: Rizky Agustian