Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah lewat putusannya. Dia menilai, putusan tersebut dapat menimbulkan kerumitan tata hukum.
Dia mengatakan putusan tersebut sebenarnya tidak bermasalah. Namun, masalah timbul dari sisi teknis.
"Yang isinya bahwa pemilihan lokal itu diselenggarakan 2 tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Itu menjadi problem," kata Mahfud ditemui di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Menurut dia, penundaan pemilihan gubernur, bupati, wali kota selama 2,5 tahun bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Akan tetapi, mekanisme serupa tidak bisa diterapkan pada anggota DPRD.
"Tapi kalau DPRD itu enggak bisa pakai penjabat, enggak ada penjabat DPRD. Nah itu kan jadi problem. Gimana ini ngaturnya sehingga banyak partai yang menganggap MK ceroboh," ujarnya.
"Sehingga kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh MK ini memang menimbulkan masalah kerumitan tata hukum kita," tuturnya.
Kendati demikian, mantan Ketua MK itu meyakini persoalan tersebut ada jawabannya. Dia mengatakan putusan tersebut mengatur masa transisi harus diatur dalam undang-undang baru.
"Itu supaya diatur oleh legislatif. Oleh pembentukan undang-undang. Masa transisi bagi DPRD dan bagi bupati, gubernur, supaya diatur. Artinya harus ada undang-undang baru. Kalau untuk presiden, DPRD itu jalan 2029," kata dia.
Editor: Rizky Agustian