Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Soroti Disrupsi Ekonomi Digital, Singgung Pinjol Berujung Bunuh Diri

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:18:00 WIB
Mahfud MD Soroti Disrupsi Ekonomi Digital, Singgung Pinjol Berujung Bunuh Diri
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat kedua Pilpres 2024 di JCC Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menyoroti disrupsi ekonomi digital yang tidak bisa dihindari. Salah satunya adanya kasus pinjaman online (pinjol) yang saat ini marak. 

“Menurut saya digital atau ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapa pun. Oleh sebab itu, ya kita tidak bisa menolaknya tetapi harus berhati-hati karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini,” ujar Mahfud saat debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). 

Mahfud pun menyinggung masalah pinjol yang merupakan akibat dari disrupsi ekonomi digital.

“Saya menangani kasus, misalnya pinjol, di mana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital, ada crypto misalnya. Kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik. Kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget,” katanya. 

Bahkan, Mahfud pun menyoroti maraknya kasus bunuh diri akibat pinjol.

“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian, yes, bunganya sekian yes kalau tidak bayar sekian yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri ada seorang dari Semarang seorang guru meminjam hanya Rp500.000, kemudian utang menjadi Rp240 juta karena selalu bertambah bunganya. Kemudian ada yang sampai bunuh diri,” kata Mahfud. 

Menurutnya, pinjol hingga saat ini masih menjadi masalah di Indonesia.

“Pinjol ini ketika saya sampaikan ke Polri tidak bisa, Pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK, OJK bilang itu bukan kewenangan kami, itu bukan kewenangan kami karena mereka ilegal tidak terdaftar,” katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut