Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Soroti Pertimbangan Hakim MK, Tegaskan Pemilu Selanjutnya Harus Diperbaiki

Senin, 22 April 2024 - 17:51:00 WIB
Mahfud MD Soroti Pertimbangan Hakim MK, Tegaskan Pemilu Selanjutnya Harus Diperbaiki
Mahfud MD menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Dia menegaskan pemilu selanjutnya harus diperbaiki. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD menyoroti pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Dia menilai pemilu selanjutnya harus diperbaiki berdasarkan pertimbangan tersebut.

“Pemilu ke depan tentu harus diperbaiki,” kata Mahfud.

Dia menganggap, penataan perlu dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan terjadinya kecurangan.

“Tadi disampaikan eksplisit bahkan baik yang dissenting maupun yang tidak dissenting supaya untuk pilkada ke depan diadakan penataan-penataan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tidak terjadi kecurangan-kecurangan. Kan itu semua hakim bicara itu,” kata dia.

Dia pun mengajak masyarakat untuk menjaga Indonesia. Menurutnya, komitmen itu perlu ditegakkan agar Indonesia tidak menjadi korban.

"Kalau orang bekerja tanpa hukum, maka itu nanti akan saling memangsa dan negara jadi korban kalau tidak pakai aturan hukum. Itu komitmen kita," kata Mahfud.

"Saya akan memberi contoh, pada hari ini, saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaan hukum," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut