Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Tata Ulang Sistem Kepartaian untuk Atasi Korupsi Politik

Selasa, 25 September 2018 - 15:07:00 WIB
Mahfud MD: Tata Ulang Sistem Kepartaian untuk Atasi Korupsi Politik
Mantan Ketua MK Mahfud MD (tengah, batik) bersama sivitas akademika Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, seusai memberikan kuliah umum di kampus tersebut, Selasa (25/6/2018). (Foto:Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus partai politik tetapi juga pejabat-pejabat lain yang ada di eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lain-lain.

“Pokoknya, yang menggunakan pengaruh jabatan publiknya untuk berkorupsi itulah pelaku korupsi politik,” kata Mahfud yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) tersebut.

Meskipun pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus parpol, tetapi faktanya banyak melibatkan tokoh-tokoh parpol. Menurut mantan anggota DPR ini, keberadaan parpol merupakan perintah konstitusi sebagai salah satu instrumen demokrasi.

Karena itu, kata Mahfud, sistem parpol harus ditata ulang agar lebih mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, Konferensi Hukum Tata Negara II 2016 di Universita Andalas Padang dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merekomendasikan parpol dibiayai oleh negara dan dibolehkan melakukan bisnis asal wajar dan mengikuti aturan dalam hukum bisnis.

“Adanya parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi. Oleh sebab itu parpol harus dibina melalui rekayasa hukum, bukan dilemahkan posisinya di dalam kehidupan politik nasional,” kata Mahfud.

Selain dihadiri oleh Rektor UNP Prof Ganefri, dialog publik yang disambut antusias dan meriah itu dihadiri pula oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan aktivis ICW Donal Fariz sebagai narasumber.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut