Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Tata Ulang Sistem Kepartaian untuk Atasi Korupsi Politik

Selasa, 25 September 2018 - 15:07:00 WIB
Mahfud MD: Tata Ulang Sistem Kepartaian untuk Atasi Korupsi Politik
Mantan Ketua MK Mahfud MD (tengah, batik) bersama sivitas akademika Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, seusai memberikan kuliah umum di kampus tersebut, Selasa (25/6/2018). (Foto:Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Istilah “korupsi politik” tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia sampai dengan 2015. Istilah tersebut baru muncul secara resmi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan No. 1261/Pid.Sus/2015 yang menghukum Anas Urbaningrum dalam tindak pidana korupsi.

Putusan lain, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani juga disebut sebagai pelaku korupsi politik. Oleh sebab itu di dalam khasanah hukum pidana Indonesia sekarang sudah ada term korupsi politik.

Istilah “korupsi politik” ini dibahas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada dialog publik tentang “Korupsi Politik di Negara Moderen” yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Padang (UNP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Padang, Sumatera Barat, Selasa (25/9/2018).

Dalam dialog yang dihadiri oleh rektor, dekan, dosen, dan sekitar 1.000 mahasiswa itu, Mahfud menerangkan bahwa korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dengan menggunakan kedudukan dan pengaruh jabatan politik untuk memanipulasi APBN/APBD sehingga merugikan keuangan negara.

Korupsi politik juga mencakup penerimaan dana atau fasilitas yang menggunakan pengaruh jabatan atau kedudukan politik meskipun tidak merugikan keuangan negara, seperti suap dan gratifikasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut