Mahfud MD Tegaskan Dana Janggal Rp300 T Diduga Terkait Pencucian Uang, Bukan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pergerakan uang janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan kejanggalan itu bukan laporan korupsi.
"Bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU, berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Mahfud meminta publik tidak lantas berasumsi jika Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab TPPU juga melibatkan dunia luar atau bukan hanya pegawai Kemenkeu.
"Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi," kata Mahfud.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian kejanggalan yang awalnya Rp300 triliun ternyata bernilai Rp349 triliun.
"Saya waktu itu sebut Rp300 T, sesudah diteliti lagi Rp349 T. Dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.
Editor: Reza Fajri