Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Lagi Ingin Debat Soal Penyitaan Aset BLBI
BOGOR, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan ingin berdebat dengan pihak manapun terkait penyitaan aset BLBI. Karena, perdebatan itu hanya akan menunda waktu dan tidak menyelesaikan masalah yang sudah lama.
Hal itu dikatakan Mahfud saat acara penyitaan aset oleh Satgas BLBI terhadap PT Bogor Raya Development terkait Obligor Bak Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).
"Seperti yang saya katakan tadi kita tidak lagi berdebat. Karena dulu selalu tertunda tunda karena kalau DJKN mau menindak katanya hitungannya beda, seterusnya dan seterusnya kita berdebat gak selesai-selesai sekarang hentikan debat," kata Mahfud, kepada wartawan.
Untuk aset di PT Bogor Raya Development ini, lanjut Mahfud, ada dua instrumen hukum yang sudah dikantongi dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai putusan pengadilan. Termasuk dengan hubungan aset ini juga sudah dilacak oleh PPATK.
"Berdasarkan putusan pengadilan bahwa jumlah yang kita tentukan sekian triliun itu adalah putusan pengadilan. Kemudian, tentang hubungan aset ini dengan BLBI juga sudah dilacak oleh PPATK," jelasnya.
Di samping itu, Mahfud juga meminta agar semua pihak terkait untuk tidak mengalihkan aset atau melakukan tindak pidana pencucian uang. Baik sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan.
"Jangan kucing-kucingan mengalihkan aset mencuci uang karena kami sudah memerihtahkan kepada PTATK dan komisi tindak pidana pencucian uang dimana saya memimpin di situ akan terus mengikuti. Apabila terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan kita tidak main-main, berat itu pencucian uang," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Aset tersebut terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono.
Aset yang disita meliputi lapangan golf dan dua unit hotel. Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan ini seluas 89,01 hektare atas nama 3 perusahaan yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo dengan perkiraan awal dari nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun.
Editor: Faieq Hidayat