Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Rabu, 01 Maret 2023 - 00:40:00 WIB
Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materill masa jabatan presiden yang diajukan Herifuddin Daulay.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Dalam permohonan uji materiil itu, pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Menurut pemohon, orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

"Dalil pemohon tidak relevansi dan tidak dapat dipertimbangkan," kata Anwar Usman.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut