Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Tegaskan Tak Bentuk TGPF Kasus Penembakan Laskar FPI

Senin, 28 Desember 2020 - 06:16:00 WIB
Mahfud MD Tegaskan Tak Bentuk TGPF Kasus Penembakan Laskar FPI
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam kasus penembakan 6 laskar FPI. Namun, kasus itu akan diselesaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tewasnya 6 Laskar itu kita akan selesaikan kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita akan selesaikan. Tetapi pemeritah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu menurut UU no 26 urusan Komnas HAM," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).

Mahfud pun mendukung penuh apa yang dilakukan Komnas HAM dalam menyelediki kasus penembakan yang berujung kematian tersebut. Dia berjanji tidak akan mengintervensi Komnas HAM agar penyelidikan berjalan independen.

"Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM anda bekerja apa saja, silahkan selidiki kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi kalau anda perlu pengawalan dari polisi kami bantu agar anda tetap independen. Nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil anda itu, nanti akan kita follow-up," katanya.

Mahfud juga meminta Komnas HAM agar tidak menutup-nutupi hasil penyelidikan tersebut. Jika memang kepolisian atau pihak lain yang bersalah harus diungkapkan dengan sejujurnya.

"Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri karena kita dulu membentuk UU no 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu. Jadi sekarang silahkan Komnas HAM anda selidiki saja katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah nanti kita dengar. Kan anda pasti bisa meyakinkan publik bukti-buktinya apa bagaimana anda menemukan bukti itu," ungkapnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut