Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Tokoh Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Sudah Tak Ditahan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 23:59:00 WIB
Mahfud MD: Tokoh Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Sudah Tak Ditahan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti peluncuran buku Fikih Kebangsaan Seri III melalui video conference dari kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/8/2020). (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal petisi pembebasan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap Buhing pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Mahfud mengatakan, informasi Buhing ditahan salah setelah usahanya mempertahankan tanah adat. "Merespons petisi yang meminta pelepasan Effendi Buhing, seorang yang ditangkap karena (beritanya) mempertahankan tanah adat maka dengan ini saya infokan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ditahan," ujarnya dalam twitter@mohmahfudmd, Kamis (27/8/2020).

Akar permasalahan dari penangkapan itu, menurut Mahfud, bukan terkait persengketaan tanah. Dia menyebut, ada dugaan tindak kriminal sekelompok orang yang mengaku mendapat perintah dari Buhing.

"Dan bukan kasus tanah adat tapi kasus pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku disuruh Buhing," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dalam cuitannya, Mahfud turut melampirkan cuplikan video klarifikasi Buhing yang tengah duduk di sebuah kursi. Dalam video berdurasi 2 menit 16 detik, Buhing menjelaskan permasalahan yang viral di media sosial itu hanyalah salah paham.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut