Mahfud MD: Tokoh Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Sudah Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal petisi pembebasan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap Buhing pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Mahfud mengatakan, informasi Buhing ditahan salah setelah usahanya mempertahankan tanah adat. "Merespons petisi yang meminta pelepasan Effendi Buhing, seorang yang ditangkap karena (beritanya) mempertahankan tanah adat maka dengan ini saya infokan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ditahan," ujarnya dalam twitter@mohmahfudmd, Kamis (27/8/2020).
Akar permasalahan dari penangkapan itu, menurut Mahfud, bukan terkait persengketaan tanah. Dia menyebut, ada dugaan tindak kriminal sekelompok orang yang mengaku mendapat perintah dari Buhing.
"Dan bukan kasus tanah adat tapi kasus pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku disuruh Buhing," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dalam cuitannya, Mahfud turut melampirkan cuplikan video klarifikasi Buhing yang tengah duduk di sebuah kursi. Dalam video berdurasi 2 menit 16 detik, Buhing menjelaskan permasalahan yang viral di media sosial itu hanyalah salah paham.