Mahfud MD Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Deli Serdang Bisa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD membongkar indikasi mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Kasus tersebut disinyalir bisa merugikan negara hingga Rp1,7 triliun.
Mahfud mengatakan, indikasi mencaplok lahan PTPN II ini ditemukan dan ditelaah bersama-sama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kami bedah kasus atas putusan PN mengenai tanah negara di Tanjung Morawa Sumut seluas 464 hektare. Itu aslinya milik PTPN II, tiba-tiba di PN dikalahkan dalam kasus perdata," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (17/7/2023).
Mahfud menuturkan kejanggalan terlihat tatkala terdapat Putusan Perdata PK MA RI Nomor: 508 PK/Pdt/2015 jo Putusan PN Lubuk Pakam 05/Pdt.G/2011 yang menyatakan bagian HGU Nomor 62/Penara seluas 464 Hektar merupakan milk masyarakat sebanyak 234 orang selaku penggugat.
"Kita baru tahu 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi Ketika diminta eksekusi baru lah kita nanya ke BPN. Bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPB dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di pengadilan," tuturnya.
"Itu lah sebabnya kita menolak dulu eksekusi karena kemudian kita menemukan indikasi tindak pidana," ujarnya.
Mahfud menambahkan, atas putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023. Sebab, Murachman yang merupakan otak bersama 233 warga lain merasa tidak memiliki lahan tersebut.
“Dan di depan pengadilan, para saksi atau terdakwa sekali pun mengakui bahwa mereka tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisiki oleh temannya,” ucap Mahfud.