Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Usul Dua Langkah Ini Ketimbang Perppu KPK

Kamis, 26 September 2019 - 17:44:00 WIB
Mahfud MD Usul Dua Langkah Ini Ketimbang Perppu KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD. (Foto: iNewws.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu tidak menimbulkan keributan. Itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan," ujar Mahfud.

Langkah kedua, menurut menteri pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional ini, adalah judisial review. Langkah ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan.

"Itu jalan konstitusional yang bagus, sehingga pembatalan itu bisa melalui dua jalur yaitu uji formal. Nah, itu bisa dibatalkan. Itu uji formal. Dulu saya pernah membatalkan waktu di MK," kata Mahfud.

Dia menuturkan, materi atau isi yang bisa diuji materi ke MK seperti, soal dewan pengawas (dewas), Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan status ASN untuk pegawai KPK.

"Namun, itu mungkin tidak mulus karena tidak boleh membatalkan 1 pun UU yang tidak disukai orang tapi tidak melanggar konstitusi," kata Mahfud.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut