Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Usul Dua Langkah Ini Ketimbang Perppu KPK

Kamis, 26 September 2019 - 17:44:00 WIB
Mahfud MD Usul Dua Langkah Ini Ketimbang Perppu KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD. (Foto: iNewws.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD mengusulkan legislatif review dan judisial review ketimbang peraturan pemerintah pengganti undang-undang terharap UU KPK yang baru (Perppu KPK). Dua langkah itu dinilai lebih lembut dan prosedural ketimbang Perppu KPK.

Dia mengatakan, revisi UU KPK, yang sudah sah menjadi UU, secara yuridis dan politis sudah selesai. Secara yuridis artinya sudah disahkan DPR dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau presiden enggak tanda tangan juga karena ada demonstran, 30 hari sesusah disahkan itu berlaku sendiri (UU KPK baru). Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945," ujarnya saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Pemimpin Gerakan Suluh Kebangsaan ini mengungkapkan, Presiden juga tidak bisa mencabut UU KPK yang baru. "RUU KPK sudah disahkan dan diketok palu, ya bagaimana pun Presiden ya harus tetap tanda tangan atau masuk lembar negara," katanya.

Cara yang paling lembut dan prosedural bisa dilakukan, menurut Mahfud, adalah melalui legislatif review (LR). Artinya, Presiden menandatangani UU KPK yang baru, kemudian pemerintah dan DPR periode 2019-2024 memasukkan kembali ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk dibahas kembali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut