Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Yakin Hakim MK Berani Berikan Keputusan Monumental soal Sengketa Pilpres 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 12:50:00 WIB
Mahfud MD Yakin Hakim MK Berani Berikan Keputusan Monumental soal Sengketa Pilpres 2024
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD meyakini hakim MK berani memberikan keputusan monumental dalam sidang sengketa Pilpres 2024. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, logika tuntutan atau permohonan yang diajukan sangat kuat dan logis serta didukung fakta pengadilan sebelumnya di beberapa negara yang membatalkan hasil pemilu.

“Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan seorang presiden misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, Ukraina. Tinggal hakim punya keberanian atau tidak? Kita akan adu argumen di pengadilan,” ujarnya.

Mahfud menilai proses hukum di MK akan menjadi edukasi bagi publik agar kepercayaan generasi penerus tidak hilang dan jabatan politik sulit diraih orang yang hanya punya bakat dan keinginan. 

“Kita tidak boleh membiarkan ada kesan di mata generasi muda untuk menjadi Presiden, Wapres, anggota DPR, menteri dan pejabat bisa ditempuh hanya kalau ada kekuasaan atau dekat kekuasaan dan punya uang," ujar Mahfud.

"Kalau sekarang, jika tidak punya uang jangan berharap. Tidak dekat kekuasaan jangan berharap. Harus hilangkan kesan seperti ini, sehingga nilai etik dan moral dibangun agar tidak membahayakan masa depan kita,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut