Mahfud Minta Jangan Ada Intimidasi ke Orang Tua Bima Yudho: Itu Pelanggaran Hak Pribadi
"Itu tidak boleh. Itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi. Apalagi, orang tuanya tidak ikut dalam hal itu," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bima Yudho Saputro, pemilik akun @awbimaxreborn. Pelapor kasus ini sebelumnya adalah pengacara bernama Gindha Ansori Wayka.
"Dapat diinformasikan bahwa atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).
Editor: Reza Fajri