Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merantau demi Nafkahi Ibunya di Lampung, Pariyem Jadi Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Minta Jangan Ada Intimidasi ke Orang Tua Bima Yudho: Itu Pelanggaran Hak Pribadi

Selasa, 18 April 2023 - 13:16:00 WIB
Mahfud Minta Jangan Ada Intimidasi ke Orang Tua Bima Yudho: Itu Pelanggaran Hak Pribadi
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara/HO- Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bima Yudho Satrio menjadi buah bibir masyarakat setelah mengkritik pembangunan di Lampung. Orang tua Bima juga diduga mendapatkan intimidasi usai kritikan anaknya tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta jangan ada intimidasi kepada orang tua Bima.

Mahfud mengingatkan bahwa orang tua Bima tak ada kaitan dengan kritikan anaknya. Kritikan tersebut merupakan tanggung jawab Bima sendiri.

"Itu saya mengimbau siapa pun untuk tidak mengintimidasi (orang tua), ini tidak ada hubungannya dengan Bima. Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggung jawab sendiri," kata Mahfud di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Oleh karena itu, Mahfud meminta agar tak ada upaya ancaman atau mengorek data pribadi keluarga Bima. Hal itu katanya merupakan pelanggaran hak-hak pribadi.

"Jangan ditakut-takuti, diancam, diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, diminta tempat tinggalnya dan sebagainya," ujar Mahfud.

"Itu tidak boleh. Itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi. Apalagi, orang tuanya tidak ikut dalam hal itu," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bima Yudho Saputro, pemilik akun @awbimaxreborn. Pelapor kasus ini sebelumnya adalah pengacara bernama Gindha Ansori Wayka.

"Dapat diinformasikan bahwa atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut