Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Buka Suara soal Reshuffle Siang Ini, Djamari Chaniago Fix Jadi Menko Polkam?
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud : Pinjol Ilegal Itu Rentenir Bertransformasi di Era Digital, Perlu Kehati-Hatian Berantasnya

Jumat, 11 Februari 2022 - 14:25:00 WIB
Mahfud : Pinjol Ilegal Itu Rentenir Bertransformasi di Era Digital, Perlu Kehati-Hatian Berantasnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto dok Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang. Selain itu pemerintah juga harus mendorong agar mereka menaati aturan dan etika dalam penagihan.

Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal. 

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal,” ujar Menko Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam keynote speech di acara  Webinar Edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat pagi (11/2/2022).  

“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut