Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Respons Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Sudah Prediksi Jadi Seumur Hidup

Selasa, 08 Agustus 2023 - 21:26:00 WIB
Mahfud Respons Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Sudah Prediksi Jadi Seumur Hidup
Menko Polhukam Mahfud MD (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati. Dia meminta semua pihak menghormati putusan hakim tersebut.

"Kita hormati putusan hakim," kata Mahfud, Selasa (8/8/2023).

Mahfud mengaku pernah menyampaikan, hukuman mati Sambo memang punya potensi berubah menjadi penjara seumur hidup.  

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," ujar Mahfud.

Dia mengingatkan, KUHP yang baru juga bisa membuat terpidana hukuman mati berubah hukumannya menjadi seumur hidup. Khususnya terpidana mati yang sudah menjalani 10 tahun penjara.

"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud.

Sebelumnya, MA menetapkan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan ini lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yakni hukuman mati.

Pada Februari 2023 lalu, Mahfud pernah mengungkapkan keyakinan Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prediksi itu seiring pemberlakuan KUHP baru pada 2026 mendatang.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud ketika itu.

Mahfud memprediksi Ferdy Sambo akan meninggal dunia di penjara. Sebab, hukuman mati Sambo berpeluang beralih ke penjara seumur hidup seusai KUHP baru berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut