Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu Tak Bisa Makzulkan Jokowi, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD optimistis hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir. Hanya saja, menurutnya, hak angket tidak bisa memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, kata dia, proses pemakzulan presiden akan panjang, sedangkan masa jabatan Jokowi segera berakhir.
"Tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan, angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden karena dari sudut teknis prosedural berbeda. Bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara," kata Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
"Yang kedua, telah terjadi korupsi. Nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi, beda lagi, itu lama," sambungnya.
Mahfud menjelaskan, ada dua jalur berbeda dalam mengusut dugaan kecurangan pemilu, yakni jalur politik dan hukum.
Hak angket, kata Mahfud, merupakan jalur politik yang ditempuh untuk membuat proses Pemilu 2024 menjadi terang benderang dan tergugatnya adalah pemerintah. Sehingga, tidak akan memengaruhi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.