Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Sebut Hasil Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Presiden

Senin, 26 Februari 2024 - 18:16:00 WIB
Mahfud Sebut Hasil Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Presiden
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut hak angket DPR RI tak akan mengubah hasil Pemilu 2024.(Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyebut hasil hak angket DPR bisa memakzulkan Preisden. Namun tergantung rekomendasi angket DPR RI.

"Bisa saja, bisa saja (angket memakzulkan Presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya kan. Apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindak lanjuti kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya. Sesudah berhenti juga jadi masalahkan," kata Mahfud saat ditemui di Bentara Budaya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Menurut dia, hak angket DPR RI tak akan mengubah hasil Pemilu 2024. Sebab, angket itu merupakan hak anggota parlemen untuk menelisik implementasi kebijakan pemerintah.

Mahfud berkata, langkah yang bisa membatalkan hasil Pemilu yakni dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, ia menegaskan bahwa angket DPR RI dan proses sengketa pemilu bisa berjalan beriringan.

"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel, tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apapun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu Nah hasil pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya, oleh KPU hasil," katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, objek angket DPR RI itu merupakan implementasi undang-undang dalam kebijakan. 

"Misalnya begini. Itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut