Mahfud Setuju Putusan Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029: Harusnya Usia Capres-cawapres Juga
Dia mengaku tidak setuju jika ketentuan ambang batas parlemen dihapus. Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan kerangka dasar reformasi.
"Kalau saya sendiri pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada parliamentary threshold itu. Kan sejak reformasi (diberlakukan) 2 persen," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, parliamentary threshold tidak boleh dihapus untuk menjaga partai politik mana saja yang bisa masuk ke parlemen.
"Gak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian