Mahfud Setuju Putusan Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029: Harusnya Usia Capres-cawapres Juga
JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen berlaku pada Pemilu 2029. Menurutnya, putusan MK lainnya terkait batas usia capres-cawapres juga berlaku serupa.
"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Dia menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Seharusnya, kata Mahfud, putusan tersebut juga berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang.
"Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, calon wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan," ucapnya.
"Itu kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," tuturnya.
Dia mengaku tidak setuju jika ketentuan ambang batas parlemen dihapus. Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan kerangka dasar reformasi.
"Kalau saya sendiri pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada parliamentary threshold itu. Kan sejak reformasi (diberlakukan) 2 persen," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, parliamentary threshold tidak boleh dihapus untuk menjaga partai politik mana saja yang bisa masuk ke parlemen.
"Gak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian