Mahfud Usahakan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dapat Amnesti dari Jokowi
JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan mengusahakan dosen Unsyiah Aceh Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Saiful saat ini sedang terjerat kasus UU ITE.
Komitmen itu disampaikan Mahfud saat berdialog secara virtual dengan istri dari Saiful Mahdi, Dian Rubianty; Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra; dan Damar Juniarto dari Safenet. Hadir pula sejumlah akademisi, yaitu Zainal Arifin Mochtar (UGM), Herlambang (Unair) dan Ni’matul Huda (UII).
Sementara itu Mahfud didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej, para staf khusus, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
“Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujar Mahfud dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (22/9/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah punya semangat bahwa hukum harus menjadi alat membangun harmoni dan ketenangan di masyarakat, bukan membuat gaduh dan menyusahkan. Karenanya pemerintah mengeluarkan restorative justice.
Komitmen ini dibuktikan dengan dikeluarkannya delapan peraturan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) agar tidak mudah menghukum orang. Menurut Mahfud hakim, jaksa dan polisi sering terjebak syarat formal asal kriteria dan unsur pidana terpenuhi hingga akhirnya memaksakan menghukum.
Namun demikian, Mahfud menekankan, kasus yang dialami Saiful terjadi pada 2019, sedangkan kebijakan pemerintah tentang restorative justice baru diterapkan 15 Februari 2021.
“Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” jelasnya.
Karena itu, menurut dia tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal, para aparat penegak hukum yang membawa kasus ini ke pengadilan.
Mahfud menilai bahwa permohonan amnesti adalah sesuatu yang layak untuk kasus ini. Setelah mendengar semua masukkan, ia berjanji akan menindaklanjuti permohonan itu kepada Presiden Jokowi secepatnya.
Pada dialog tersebut, istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty mengatakan bahwa suaminya tidak kunjung selesai dihukum.
Saiful kini sudah 18 hari di Lapas dan meskipun Lapas sudah setuju memfasilitasi mengajar, nama suaminya sudah dihapus dan tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala, Aceh. Sedangkan Zainal Arifin Mochtar menyatakan ada problem dengan stuktur penegakkan hukum UU ITE.
Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra memaparkan perlakuan yang tidak adil sejak dari awal Saiful Mahdi diproses dan dilaporkan ke Kepolisian dan dalam persidangan.
“(Padahal) yang dikritik (Saiful Mahdi) bukan orang dan pribadi, namun kritik protes atas kejanggalan dan ini dalam rangka mencari kebenaran sebagaimana insan akademis,” ujar Syahrul.
Sementara itu, Damar Juniarto dari Safenet mengulas beberapa kasus serupa yang kerap terjadi. “Dosen-dosen yang mengkritik kebijakan kampus dan terkena pasal ITE. Seharusnya tidak bisa dipidana tetapi dalam prakteknya bisa mengalami proses pidana”’ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat