Kasus BLBI, Mahfud MD: Aset Tanah Sudah Kembali Dikuasai Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengklaim aset tanah dari para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah dikembalikan ke pemerintah.
Menurut dia, Satgas BLBI telah melakukan penanganan yang baik terhadap obligor dan debitur yang memiliki utang terhadap negara.
Hal itu, terlihat dari harta atas Hak tagih BLBI aset kekayaan negara yang berupa tanah yang sudak dikembalikan obligor kepada pemerintah. Sedangkan untuk hak tagih berupa uang, secara bertahap oleh pemerintah bersama Satgas BLBI.
"Pertama tim satgas sudah bekerja dengan baik. Pertama mereka sudah melakukan identifikasi aset dalam bentuk tanah sebanyak 5,2 juta hektar kemarin yang di empat kota sudah kami kuasai kembali," kata Mahfud MD melalui keterangan virtual, Selasa (21/9/2021).
Demikian dengan berhasilnya pengambilan kekuasaan tersebut ditandai dengan penandatangan proses sertifikasi atas nama negara dan itu terus dikembangkan.