Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Kamis, 25 September 2025 - 17:13:00 WIB
Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!
Mahkamah Agung menganulir vonis lepas 3 korporasi kasus minyak goreng (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiganya yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

Dari jumlah tersebut, Djuyamto diduga mengantongi Rp9,7 miliar. Sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing Rp6,2 miliar. 

Uang tersebut diduga diterima dari Ariyanto selaku perwakilan tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang diberikan agar perkara tersebut divonis lepas. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

Jaksa menjelaskan, total tiga terdakwa korporasi itu memberikan suap Rp40 miliar. Selain diterima tiga hakim, uang itu juga ditujukan kepada eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut