Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!
Ketiganya yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Dari jumlah tersebut, Djuyamto diduga mengantongi Rp9,7 miliar. Sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing Rp6,2 miliar.
Uang tersebut diduga diterima dari Ariyanto selaku perwakilan tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang diberikan agar perkara tersebut divonis lepas.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Jaksa menjelaskan, total tiga terdakwa korporasi itu memberikan suap Rp40 miliar. Selain diterima tiga hakim, uang itu juga ditujukan kepada eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan.
Editor: Reza Fajri