Mahkamah Agung Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Ini Kata Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lewat putusan itu, MA membolehkan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi Indonesia itu. Apalagi, Bawaslu juga telah menegaskan pandangan yang sama dengan putusan MA tersebut terkait pencalonan mantan napi kasus korupsi di Pileg 2019.
"Kita harus hormati putusan MA. KPU segera mengeksekusi putusan Bawaslu soal mantan napi koruptor," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui pesan singkat yang diterima iNews.id di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Sebelum keluarnya putusan MA, Bawaslu telah lebih dulu meloloskan pencalonan sejumlah mantan napi kasus korupsi di Pileg 2019. Bawaslu berpendapat, hak politik para bakal caleg tidak boleh dibatasi oleh KPU, karena memang tidak ada undang-undang maupun putusan pengadilan yang melarang mereka menjadi caleg dengan alasan pernah terlibat kasus korupsi. Tambahan lagi, hak politik mereka bahkan dijamin oleh konstitusi. "Ini adalah soal penegakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang," tutur Abhan.
MA akhirnya mengeluarkan putusan terkait uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam putusannya tersebut, MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, bandar narkoba menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.