Mahkamah Agung Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Ini Kata Bawaslu
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, membenarkan judicial review atas PKPU Nomor 20/2018 telah diputuskan pada Kamis (13/9/2018) kemarin. “Iya, jadi peraturan KPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, Undang-undang Pemilu tentunya,” ujar Abdullah kepada iNews.id, Jumat (14/9/2018).
Majelis yang memeriksa permohonan uji materi PKPU tersebut terdiri atas tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Uji materi itu sendiri dimohonkan Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan lain-lain, melalui nomor perkara 45 P/HUM/2018 dengan KPU sebagai pihak termohon.
Majelis membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20/2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
Editor: Kastolani Marzuki