Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi displin terhadap 192 orang yang berada di lingkungan peradilan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 85 orang di antaranya merupakan hakim.
Mulanya, Ketua MA Sunarto melaporkan terkait pengawasan yang telah dilakukan lembaganya. Pihaknya menerima sebanyak 5.550 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah selesai diproses, sedangkan sisanya 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian.
"Adapun jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah sebanyak 192 orang. Dengan rincian, 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN," kata Sunarto dalam refleksi akhir tahun 2025 di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap 192 orang tersebut bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang.
Sanksi berat umumnya yaitu pemecatan atau menjadi hakim nonpalu selama periode tertentu, sanksi sedang seperti penurunan gaji dan sanksi ringan yakni teguran.
Sunarto juga melaporkan data jumlah rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial (KY) tahun 2025 yakni sebanyak 36 usulan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 61 orang.
Dari jumlah tersebut, 9 berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.
"Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial. Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim," katanya.
Editor: Reza Fajri