Mahkamah Agung Soroti Kendala Sidang Virtual, Ini Penjelasannya
Kelima, kendala terkait dengan pelaksanaan persidangan secara virtual dari Polsek, Polres, dan Polda. Meski begitu, persidangan tetap dilaksanakan secara telekonferensi apapun keterbatasannya. Abdullah, mengungkapkan, untuk di Polda memang tersedia fasilitas berupa alat dan ruangan yang bisa dipakai. Untuk di Polsek dan Polres, alat yang digunakan adalah telepon seluler.
"Sehingga kalau yang di Polsek hanya bisa menggunakan hp. Itu kan sangat-sangat terbatas. Mereka nggak bisa disalahin, karena kan tidak didesain untuk itu," katanya.
Sejak MoU yang diteken MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung, kemudian tiga pihak berupaya mengatasi berbagai kendala yang ada. Abdullah meyakini, berbagai kendala yang ada bisa sedikit demi sedikit diatasi oleh para pihak.
"Memang pada awalnya banyak kendala, tapi saya yakin lama-lamanya juga tidak. Jadi kan semua berusaha," katanya.
Sebenarnya, ujar Abdullah, yang paling bertanggungjawab atas sebuah perkara adalah penuntut umum sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum bertanggungjawab menghadirkan terdakwa juga saksi-saksi. Artinya penuntut umum dalam perkara apapun harus proaktif membantu berjalannya persidangan termasuk secara virtual agar efektif dan efisien.
"Tanggungjawab menuntut itu kan penuntut umum. Semua ada di penuntut umum. Sehingga penuntut umum harus berusaha membantu," kata Abdullah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq