Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tahun Buron, Eks Kades Bilah Talang Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:37:00 WIB
Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan MY (33) oknum perangkat Desa Sukamaju, Kabupaten Serang karena terbukti korupsi dana desa untuk judi online dan trading. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan, dana desa yang digunakan tersangka tidak sedikit. Total dana yang ditarik mencapai Rp184.131.000, namun hanya Rp56.975.500 yang dikembalikan. Dana sebesar Rp127.155.500 digunakan untuk berjudi dan trading.

"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa," kata Andi.

Inspektorat Kabupaten Serang telah melakukan audit dan menetapkan total kerugian negara sebesar Rp127.155.500 akibat perbuatan MY. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, MY terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut