Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Vonis Penyuap Edhy Prabowo 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Kamis, 22 April 2021 - 02:08:00 WIB
Majelis Hakim Vonis Penyuap Edhy Prabowo 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Majelis Hakim Albertus Usada saat menjatuhkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Terdakwa merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.

Suharjito terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap tersebut, berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan Majelis Hakim dalam memutuskan vonis terhadap Suharjito yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan dan menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut