Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Ekspor Lobster Hari Ini
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal menjalani sidang putusan, hari ini. Ia bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.
"Benar (hari ini agenda sidang putusan un tuk terdakwa Suharjito)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).
 
                                Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp706.001.440.
Suap itu disebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
 
                                        "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Siswandhono.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.