Maklumat Kapolri Larang Penggunaan Simbol FPI, Munarman Sebut Lima Sumber Hukum
JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 hanya mengatur ormas berbadan hukum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman terkait Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum karena Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," ujar Munarman di Jakarta, Sabtu (2/1/2020).