Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Maklumat Kapolri Larang Penggunaan Simbol FPI, Munarman Sebut Lima Sumber Hukum

Sabtu, 02 Januari 2021 - 09:14:00 WIB
Maklumat Kapolri Larang Penggunaan Simbol FPI, Munarman Sebut Lima Sumber Hukum
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 hanya mengatur ormas berbadan hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman terkait Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum karena Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," ujar Munarman di Jakarta, Sabtu (2/1/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut