Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 Lengkap, Ini Isi Kandungannya
JAKARTA, iNews.id - Makna pembukaan UUD 1945 alinea 3 dan alinea lain wajib untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 berisikan harapan dan cita-cita bangsa Indonesia.
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia yang terbentuk dalam sidang PPKI I. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Apa saja makna di setiap alineanya? Simak Penjelasannya berikut ini.
Seperti yang sudah dijelaskan, Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dengan masing-masing makna yang terkandung di dalamnya. Adapun makna dari keempat alinea tersebut adalah sebagai berikut, dikutip dari buku "Pasti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" untuk SMP/MTs Kelas IX terbitan Penerbit Duta.
Pembukaan UUD 1945 yang pertama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pembukaan UUD 1945 alinea yang pertama ini mengandung makna yang dijelaskan sebagai berikut.
A. Keteguhan dan motivasi yang kuat bagi bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.
B. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
C. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
D. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
Pembukaan UUD 1945 yang kedua berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Pembukaan UUD 1945 alinea yang kedua ini mengandung beberapa makna di dalamnya, di antaranya sebagai berikut ini.
A. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Sehingga, kemerdekaan bukan merupakan hadiah dari bangsa lain.
B. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaan.
C. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pembukaan UUD 1945 yang ketiga berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Pembukaan UUD 1945 alinea yang ketiga ini mengandung beberapa makna di dalamnya, di antaranya sebagai berikut.
A. Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya karena faktor material, tetapi juga berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. hal inilah yang menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.
B. Keinginan seluruh bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.
C. Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 yang keempat berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pembukaan UUD 1945 alinea yang keempat ini mengandung beberapa makna di dalamnya, di antaranya sebagai berikut.
A. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia.
Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia adalah
-Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-Memajukan kesejahteraan umum.
-Mencerdaskan kehidupan bangsa.
-Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B. Adanya penyusunan undang-undang dasar yang berisi tentang Kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
C. Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
D. Sistem pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat.
E. Adanya Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila terdiri atas lima sila, yaitu:
-Ketuhanan Yang Maha Esa
-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itu tadi penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 lengkap dengan alinea 1,2 dan 4. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya kita mengetahui makna pembukaan UUD bagi bangsa kita agar tidak terjadi perpecahan. Semoga Informasi di atas membantu!
Editor: Puti Aini Yasmin