Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
Advertisement . Scroll to see content

Maksimal 2 Minggu Dewan Pers Putuskan Kasus Tabloid Indonesia Barokah

Jumat, 25 Januari 2019 - 17:24:00 WIB
Maksimal 2 Minggu Dewan Pers Putuskan Kasus Tabloid Indonesia Barokah
Ilustrasi, Dewan Pers. (Foto: SINDOnews/ Rico Afrido).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers segera menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Laporan tersebut terkait tabloid Indonesia Barokah yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.

Anggota Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers Rustam Fachri mengatakan, pihaknya akan menganalisis tabloid Indonesia Barokah. Analisis untuk memastikan tabloid tersebut termasuk produk jurnalistik atau bukan.

"Mereka mengadukan tabloid Indonesia Barokah, kami sebagai pokja pengaduan menerima datanya, kemudian mengagendakan untuk menganalisis aduan tersebut," ujar Rustam di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Dia berjanji akan bekerja cepat karena peredaran tabloid yang diduga memojokkan salah satu pasangan capres cawapres itu menjadi menyita perhatian masyarakat luas.

"Kalau standar maksimal, dua minggu, tetapi kami mungkin bisa lebih cepat karena menjadi perhatian masyarakat," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut