Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

Mangkir, Petinggi KAMI Ahmad Yani Dipanggil Polisi untuk Ketiga Kali

Rabu, 04 November 2020 - 07:12:00 WIB
Mangkir, Petinggi KAMI Ahmad Yani Dipanggil Polisi untuk Ketiga Kali
Ahmad Yani (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, telah mangkir dua kali dari panggilan polisi dalam penyidikan kasus ujaran kebencian. Polisi telah melayangkan pemanggilan untuk ketiga kalinya.

"Yang jelas penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada tentunya kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Bareskrim Polri sendiri mengagendakan melakukan pemeriksaan Ahmad Yani terkait dengan pengembangan tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.

Anton Permana ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memberikan ujaran kebencian yang disinyalir terjadinya demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja 8 Oktober lalu.

"Terkait dengan yang disampaikan tadi saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP," ujar Awi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut