Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

Mangkir, Petinggi KAMI Ahmad Yani Dipanggil Polisi untuk Ketiga Kali

Rabu, 04 November 2020 - 07:12:00 WIB
Mangkir, Petinggi KAMI Ahmad Yani Dipanggil Polisi untuk Ketiga Kali
Ahmad Yani (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, telah mangkir dua kali dari panggilan polisi dalam penyidikan kasus ujaran kebencian. Polisi telah melayangkan pemanggilan untuk ketiga kalinya.

"Yang jelas penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada tentunya kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Bareskrim Polri sendiri mengagendakan melakukan pemeriksaan Ahmad Yani terkait dengan pengembangan tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.

Anton Permana ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memberikan ujaran kebencian yang disinyalir terjadinya demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja 8 Oktober lalu.

"Terkait dengan yang disampaikan tadi saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP," ujar Awi.

Dalam pemanggilan kedua, Ahmad Yani mangkir dengan alasan surat panggilan tidak jelas. Polri menyayangkan sikap dari Ahmad Yani tersebut.

"Kembali lagi, terkait surat panggilan tentunya hal tersebut penyidik selama ini juga baru sekarang ini kan komplain kan, karena selama ini yang lain tidam ada kompalin kan," ucap Awi.

Sebelumnya, Polri merilis penangkapan terhadap delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus kerusuhan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Dalam perkara ini, Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan oleh empat orang anggota KAMI di Medan, Sumatera Utara. Hasutan itu dilakukan di Grup WhatsApp. Di antaranya adalah melempari, Gedung DPR dan polisi dengan batu hingga menyiapkan bom molotov.

Sejauh ini, ada sembilan tersangka terkait kasus ini. Satu di antaranya bukan merupakan anggota KAMI, namun memiliki peranan yang serupa di sosial media.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut