Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AWS Sebut MNC Group Siap Manfaatkan Satelit Orbit Rendah demi Masa Depan Industri Media
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirjen Kemhan cs Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit

Senin, 17 Juli 2023 - 17:30:00 WIB
Mantan Dirjen Kemhan cs Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit
Sidang kasus korupsi satelit Kemhan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Terdakwa disebut bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021. 

Majelis Hakim menyebut Agus Purwoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Senin (17/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman sebesar Rp500 juta kepada Agus Purwoto. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.000.059.580,68. Apabila nantinya tak mampu untuk membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut