Mantan Dirjen Kemhan cs Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Terdakwa disebut bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.
Majelis Hakim menyebut Agus Purwoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Senin (17/7/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman sebesar Rp500 juta kepada Agus Purwoto. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.000.059.580,68. Apabila nantinya tak mampu untuk membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.