Mantan Dirjen Kemhan cs Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit
Selain Agus Purwoto, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Hakim meminta Arifin dan Surya membayar biaya pengganti sebesar Rp100 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
Ketiganya diduga telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.
Selain itu, kontrak yang terjadi ditanda tangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Hal itu menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Editor: Reza Fajri