Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:51:00 WIB
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding), di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan itu, Gayus juga menyinggung kuasa hukum CMNP yang bernama Lucas. Diketahui, Lucas dulu ikut menyusun struktur hukum transaksi antara CMNP dengan Unibank. Namun kini, Lucas malah menuding perjanjian yang dibuatnya sendiri palsu.

Sikap Lucas, menurut Gayus, merupakan pengkhianatan terhadap profesi advokat. Sebab, Lucas kini justru menggugat dengan surat struktur hukum transaksi yang dulu ia yakini. 

"Itu istilah saya pengkhianatan, itu pengkhianatan kepada akal yang mestinya sadar bahwa ini pernah diakui tapi diingkari, itu intinya dan dia menggugat. Tadinya (dulunya) dia menyatakan ini sudah tepat misalnya, tapi kemudian (struktur hukum transaksi) sekarang ini salah, ini tidak betul," kata Gayus.

Bahkan, perilaku Lucas dinilai bukan lagi sekadar konspirasi antara perusahaan dengan pengacara. Namun, bisa dikategorikan sebagai tindakan fitnah. 

"Iya, kalau konspirasi tidak tepat ya itu sudah dapat dikatakan fitnah. Tadi saya sebut fitnah ya. Itu harus jelas konkret bahwa konspirasi terjadi hubungan dekat, dan hubungan ini mewujudkan satu putusan," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut