Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Kemenhub Temukan Potensi Macet Parah di Akses Bandara Ngurah Rai
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kajari Buleleng Bali Jadi Tersangka Gratifikasi Rp24,5 Miliar Modus Penerbitan Buku Sekolah

Selasa, 01 Agustus 2023 - 19:24:00 WIB
Mantan Kajari Buleleng Bali Jadi Tersangka Gratifikasi Rp24,5 Miliar Modus Penerbitan Buku Sekolah
Kejagung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali berinisial FR sebagai tersangka dugaan gratifikasi dengan total Rp24,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui dari modus tersebut, tersangka FR mendapatkan fee atau keuntungan pribadi dari peran tersangka S dalam usahanya di CV Aneka Ilmu. Ketut menerangkan modus menggunakan pemberian modal usaha tersangka FR kepada tersangka S tersebut memunculkan konflik kepentingan.

“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadana buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujar Ketut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka S dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999. Tim penyidik Jampidsus kini menahan FR maupun S di Rumah Tahanan (Rutan) Selemba cabang Kejagung. Penahanan tahap pertama terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut