Mantan Kajari Buleleng Bali Jadi Tersangka Gratifikasi Rp24,5 Miliar Modus Penerbitan Buku Sekolah
Diketahui dari modus tersebut, tersangka FR mendapatkan fee atau keuntungan pribadi dari peran tersangka S dalam usahanya di CV Aneka Ilmu. Ketut menerangkan modus menggunakan pemberian modal usaha tersangka FR kepada tersangka S tersebut memunculkan konflik kepentingan.
“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadana buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujar Ketut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka S dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999. Tim penyidik Jampidsus kini menahan FR maupun S di Rumah Tahanan (Rutan) Selemba cabang Kejagung. Penahanan tahap pertama terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari.
Editor: Rizal Bomantama