Mantan Kajari Buleleng Bali Jadi Tersangka Gratifikasi Rp24,5 Miliar Modus Penerbitan Buku Sekolah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali berinisial FR sebagai tersangka dugaan gratifikasi dengan total Rp24,5 miliar. FR ditetapkan tersangka bersama satu orang pihak swasta berinisial S sebagai pemeberi gratifikasi.
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapakan FR sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi dari CV Aneka Ilmu sejak 2006 sampai 2019. Sementara tersangka S adalah direktur utama (dirut) CV Aneka Ilmu.
"Total penerimaan fee sejumlah Rp24,499 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (1/8/2023).
Ketut menerangkan modus korupsi yang dilakukan FR bersama S menjadikan seolah-olah adanya pemberian modal usaha dari FR kepada S pada 2006 sampai 2014 sebesar Rp13,47 miliar. Modal usaha tersebut digunakan oleh S bersama CV Aneka Ilmu untuk proyek pengadaan penerbitan buku-buku pelajaran sekolah.
Buku-buku yang diterbitkan tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) atau biaya operasional sekolah (BOS). Namun, terungkap FR atas perannya sebagai jaksa meneruskan pengerjaan itu dengan menawarkan ke pihak dinas pemerintahan daerah (pemda), paguyuban desa, dan pihak-pihak lainnya sebagai pembeli.
“Tersangka FR pada 2018 sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bulelang juga mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Bulelang membeli buku-buku sekolah dari CV Aneka Ilmu dalam rangka pengadaan buku perpustakaan desa yang akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan,” kata Ketut.
Diketahui dari modus tersebut, tersangka FR mendapatkan fee atau keuntungan pribadi dari peran tersangka S dalam usahanya di CV Aneka Ilmu. Ketut menerangkan modus menggunakan pemberian modal usaha tersangka FR kepada tersangka S tersebut memunculkan konflik kepentingan.
“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadana buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujar Ketut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka S dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999. Tim penyidik Jampidsus kini menahan FR maupun S di Rumah Tahanan (Rutan) Selemba cabang Kejagung. Penahanan tahap pertama terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari.
Editor: Rizal Bomantama